Polisi Bekuk Sindikat Pakaian Bekas Asal China 

Kamis, 12 September 2019 | 21:58:15 WIB

Metroterkini.com - Polisi meringkus enam tersangka penyelundupan pakaian bekas asal China secara ilegal dan menyita barang bukti senilai Rp9 miliar.

Barang bukti yang disita dari komplotan tersebut yakni 438 gulungan tekstil (bahan kain), 259 koli balpress (paket gelondongan) berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas, serta 5.668 koli sepatu berbagai merek.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan barang bukti yang disita itu total nilainya mencapai Rp9 miliar.

"Kalau dihitung potensi kerugian negara untuk tekstil, balpress serta sepatu berbagai merek kurang lebih Rp4,9 miliar hampir Rp5 miliar," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/9).

Dijelaskan Gatot, barang-barang ilegal asal China itu masuk ke Indonesia lewat Pelabuhan Pasir Gudang Johor, Malaysia. Dari situ, barang ilegal itu dibawa ke Pelabuhan Kuching Serawak, Malaysia.

Selanjutnya, barang ilegal itu dibawa ke Indonesia dengan lewat jalur darat menggunakan truk ke daerah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.

"Isi barang selundupan itu kemudian diangkut menggunakan truk fuso dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari dan masuk ke Pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi," tutur Gatot.

Polisi kemudian meringkus enam tersangka yakni PL dan H yang telah beroperasi selama delapan tahun, lalu AD yang beroperasi selama dua tahun, EK yang telah beroperasi selama lima tahun, NS yang beroperasi selama tujuh tahun, serta TKD yang telah beroperasi selama 10 tahun.

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi yakni Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, Tarumajaya, Bekasi, lalu di Jalan Dahlia, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, dan terakhir di Gudang Rukan Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. [cnn-mer]
 

Terkini